Kamis, 05 Maret 2015

Lingkungan Hukum

Hubungan hukum dengan kegiatan bisnis adalah untuk mengatur masyarakat agar masyarakat dapat mencapai kehidupan idean yang ditetapkan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya hukum memiliki muatan materi yang bersifat :
  • Kebolehan  : setiapa orang boleh melakukan suatu peruatan hukum tertentu sesuai dengan apa yang dianggap tepat/ cocok dalam rangka memenuhi kebutuhanya. kebolehan tersebut dibatasi oleh norma- norma seperti peraturan perundang - undangan, kebiasaan, etika, dan agama.
  • Keharusan : setiap orang diharuskan untuk mentaati peraturan hukum dan tidak ada pilihan. perbuatan yang mentaati aturan hukum merupakan perbuatan yang baik dan benar. Orang yang mentaati hukum akan mempeoleh jaminan perlindungan hukum(hak - hak dan kewajibanya) dan sebaliknya tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum bahkan mendapatkan hukuman.
  • Larangan : Setiap orang tidak boleh melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam peraturan hukum. orang melakukan perbuatan sesuai dengan aturan hukum diancam dengan sanksi hukum. Orang yang tidak melakukan perbuatan sesuai dengan peraturan yang dituliskan hukum, justru dianggap baik dan benar dan memperoleh perlindunga hukum.
Konsekuensi bagi yang melanggar hukum (Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi) :
  • Tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum
  • Apabila pelanggaran tersebut berdampak kerugian bagi orang lain maka konsekuensinya : membayar ganti rugi, denda, pembatalan kerja sama, pencabutan hak - hak tertentu, pembubaran suatu perkumpulan.

sumber : Elearning STMIK Amikom Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar